Terbuai karena gaji, tapi pemerintah juga salah, kok guru tetap yayasan masih diterima. Kan guru bersertfikat, punya inpassing kan itu guru tetap yayasan. Jadi kesannya, pemerintah pura-pura nggak tau, bisa saja," ujarnya. Diprediksi bahwa sekolah swasta akan kendor dalam peningkatan kualitas pendidikan karena hilangnya guru berkualitas. Untukguru tetap, sesuai ketentuan yang ditetapkan Yayasan Thawalib diberikan gaji pokok serta berbagai tunjangan seperti tunjangan pendidikan, tunjangan transportasi, tunjangan makan dan sebagainya. Kata Irwan Natsir, untuk guru tetap di Perguruan Thawalib syaratnya mengajar penuh di Perguruan Thawalib dan tidak boleh mengajar atau bekerja di GuruTetap Subsidi (GTS) adalah pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di unit-unit kegiatan di lingkungan yayasan diangkat dengan surat keputusan Pengurus. 10. Gaji pegawai yang menjalani masa skorsing karena sanksi yayasan diberikan sebesar 50 % dari gaji yang dibayarkan. Gaji pertama calon pegawai dibayarkan secara proporsional sesuai GubernurJateng Ganjar Pranowo mendesak agar gaji guru memenuhi UMK. Ia bahkan mempertimbangkan pencabutan izin sekolah yang tidak memenuhinya. "Ada pertanyaan, 'saya guru tidak tetap yayasan GuruTetap Yayasan (GTY), adalah guru tetap yang mengabdi pada sekolah swasta. Pemberian honor dan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah yang bersangkutan. Saya juga pernah menjadi guru honor dengan gaji 250rb/bulan, alhamdulillah sekarang jadi guru sekolah swasta, meskipun tidak sebanyak guru PNS, tapi lebih banyak dari gaji honor Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga menyasar pada sektor pendidikan. Pandemi Covid-19 telah membuat pemerintah melakukan perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020. Salah satu anggaran yang terkena imbasnya adalah pemotongan Tunjangan Profesional Guru TPG dan Bantuan Operasional Sekolah BOS. Hal ini dapat dilihat pada Peraturan Presiden Perpres no 54 Tahun 2020 bagian komponen nomor dan pemerintah melakukan pemotongan anggaran Tunjangan Profesional Guru TPGdan Bantuan Operasional Sekolah BOS untuk penanggulangan covid-19 sangat disayangkan banyak pihak, terutama para guru. Bagaimana tidak, TPG dan BOS merupakan hal mendasar untuk menunjang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, juga untuk biaya operasional satuan pendidikan sekolah, termasuk di antaranya gaji guru kesejahteraan guru cukup beragam, paling tidak terbagi menjadi 3 kategori, yaitu PNS Pegawai Negeri Sipil, yaitu mereka yang sudah mendapatkan gaji dari pemerintah sesuai golongannya, sudah bersertifikasi pendidik sehingga mendapatkan Tunjangan Profesional Guru TPG serta mendapatkankan tunjangan penghasilan dari Pemkot/Pemkab atau Pemprov dan sebagainya. 2. Guru Tetap Yayasan GTY, yaitu mereka yang mendapatkan gaji tetap dari yayasan dan bila sudah memiliki sertifikat pendidik maka akan mendapat Tunjangan Profesional Guru TPG . 3. Guru honorer, yaitu guru yang masih sangat memprihatinkan dan dirasa belum mendapatkan kesejahteraan. Mereka masih ada yang mendapat gaji ratusan ribu/ bulan dan dibawah UMR/UMP. Guru honorer dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni guru honorer sekolah swasta dan guru honorer sekolah negeri. Guru honorer sekolah swasta pun dibagi menjadi dua lagi guru honorer sekolah swasta alit kecil dan guru honorer swasta elite. Guru honorer sekolah swasta elite biasanya sekolah-sekolah swasta yang memiliki modal besar seperti sekolah Islam Terpadu IT, Sekolah Kristen, dan honorer di sekolah swasta elite bisa dikatakan cukup sejahtera. Sementara guru honorer sekolah swasta dari yayasan yang kecil dan memiliki modal kecil, kelompok guru inilah yang memprihatinkan karena mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tidak mendapatkan tunjangan profesi, dan sebagainya. Gaji mereka ada yang sebesar Rp 300 ribu sampai RP 400 ribu per bulan. Bayangkan dengan gaji yang begitu kecil mereka dituntut untuk bekerja secara optimal dan mampu menghasilakn lulusan-lulusan sekolah yang berkualitas, hal ini merupakan sebuah ironi. Dengan adanya pemotongan anggaran TPG dan BOS, yang paling terkena dampaknya adalah guru honorer di sekolah negeri. Hal ini disebabkan karena pos pemasukan dari dana BOS berkurang, sehingga kepala sekolahpun akan mengeluarkan kebijakan efisiensi belanja gaji guru honorer di sekolahnya. Lantas bagaimana dengan guru honorer di sekolah swasta, apakah pemotongan TPG dan BOS tidak mempengaruhi mereka?. Kalau pemotogan TPG jelas sangat tidak mempengaruhi mereka, karena para guru honorer swasta memang belum mendapatkan TPG, lalu kalau dana BOS bagaimana?. Berbicara dana Bantuan Operasional sekolah BOS di sekolah swasta tergantung kebijakan "BOSS". Kalau pemilik yayasan sekolah tersebut memiliki keberpihakan yang tinggi terhadap nasib guru honorer di sekolahnya, maka ia akan mengalokasikan lebih dari dana BOS untuk belanja gaji guru honorer. Namun kalau keberpihakannya kurang, maka yang diutamakannya adalah kepentingannya selaku owner. 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya Perancangan Sistem Informasi Penggajian Guru dan Karyawan Pada Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH BekasiPerancangan Sistem Informasi Penggajian Guru dan Karyawan Pada Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH BekasiAbstrak Tujuan dibuatnya sistem informasi penggajian guru dan karyawan adalah dengan adanya wawancara yang penulis lakukan, Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH dalam pengolahan data gaji karyawan masih menggunakan cara yang konvensional, yaitu mencatat pada pembukuan sehingga sering terjadi kesalahan dalam menghitung jumlah gaji guru yang didasarkan pada berbagi rincian yang berbeda-beda, hal ini dapat menghambat proses kinerja bendahara instansi tersebut. Kesalahan dalam menghitung gaji dapat berakibat fatal karena dapat berpengaruh dalam pembuatan laporan keuangan. Selain itu bendahara juga kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan, karena petugas harus melihat data pada pembukuan, kemudian mengolah, menggunakan Ms. Excel. Sumber wawancara dengan bendahara Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan observasi, wawancara, study pustaka, analisis, perancangan sistem informasi dilanjutkan dengan pembangunan sistem informasi dan selanjutnya adalah uji coba. Pada penelitian ini telah dirancang sebuah sistem informasi penggajian guru pada yayasan perguruan hidayatullah YPH Bekasi. Dimana dalam membangun sitem ini digunakan alat bantu perancangan sistem yaitu DFD, ERD dan pseudocode serta dengan menggunakan bahasa pemrograman berbasis Java dengan menggunakan NetBeans serta database MySQL. Abstract The purpose of making teacher and employee payroll information system is by the interview that the author did, Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi in processing employee salary data is still using the conventional way, namely recording on the books so that errors often occur in calculating the amount of teacher salary based on sharing different details, this can hamper the performance process of the agency treasurer. Errors in calculating salaries can be fatal because it can affect the preparation of financial statements. In addition, the treasurer also had difficulty in preparing financial reports, because officers had to look at the data in the books, then process, use Ms. Excel. Source interview with Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi. The method used by the author in this study is to conduct observations, interviews, study of literature, analysis, design of information systems followed by the construction of information systems and subsequently is a trial. In this study a teacher payroll information system was designed at the Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi. Where in building this system used system design tools that are DFD, ERD and pseudocode and by using Java-based programming language using NetBeans and MySQL database. BerandaKlinikKetenagakerjaanHukumnya Jika Yayasa...KetenagakerjaanHukumnya Jika Yayasa...KetenagakerjaanSenin, 27 Juni 2022 Bisakah yayasan didenda kalau telat bayar gaji karyawan? Apa hukumnya jika yayasan tidak membayar BPJS ketenagakerjaan? Apakah yayasan juga tunduk pada UU Ketenagakerjaan? Yayasan termasuk sebagai pemberi kerja atau perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan hak-hak karyawan yayasan termasuk pembayaran gaji karyawan tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Karyawan Yayasan Berhak Terima GajiBerdasarkan Pasal 2 UU Yayasan, organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Dalam tindakan kepengurusan serta kegiatan operasional sehari-hari yayasan diemban oleh pengurus, di mana pengurus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan yayasan. Pengurus yayasan juga tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.[1]Berjalannya kegiatan yayasan tentu tidak terlepas dari peran para karyawan yayasan. Pengurus tidak mungkin melaksanakan kegiatan sosial yayasan tanpa bantuan dari perangkat di bawahnya. Konsep ini sama dengan organ direksi PT yang tidak mungkin untuk melaksanakan kegiatan usaha PT tanpa dibantu masalah gaji secara eksplisit telah dituangkan dalam Pasal 5 ayat 1 UU 28/2004 yang selengkapnya berbunyiKekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Namun ada pengecualian yang dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar yayasan bahwa pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal pengurus yayasan[2]bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik horizontal maupun vertikal dengan pendiri, pembina, dan pengawas; danmelaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh melaksanakan tugas kepengurusan sesuai ketentuan hari dan jam kerja yayasan bukan bekerja paruh waktu/part time.Adapun penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan yayasan.[3]Dikutip dari Karyawan Yayasan Boleh Digaji, ketentuan Pasal 5 UU Yayasan sebelum perubahan bersifat rigid dan dapat diinterpretasikan, kekayaan yayasan dilarang untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan. Akibatnya, karyawan yayasan juga tidak akan bisa menikmati hasil kerja kerasnya tiap bulan hal. 1.Masih dalam laman yang sama, Abdul Gani Abdullah, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Depkeh HAM pada periode itu menjelaskan bahwa karyawan yayasan boleh digaji. Larangan menerima gaji hanya berlaku untuk organ yayasan hal. 1.Abdul Gani berpendapat organ yayasan tidak boleh digaji, kecuali anggota organ yayasan. Seperti kalau di rumah sakit, dokter harus dibayar karena keahliannya yang bekerja. Begitu juga seorang profesor yang menjadi ketua yayasan dan dia menjadi dosen di universitas di mana yayasan didirikan hal. 2.Untuk penggajian karyawan yayasan, alokasinya diambil dari anggaran-anggaran yayasan itu sendiri. Abdul Gani menjelaskan bahwa komponen gaji karyawan yayasan masuk ke salah satu anggaran pengeluaran Yayasan hal. 2.Apabila ketentuan Pasal 5 UU Yayasan lama diterapkan, dikhawatirkan tidak akan ada yang bersedia menjadi pengurus yayasan secara cuma-cuma, sementara untuk jabatan pengurus dan karyawan yang telah meluangkan waktu serta tenaganya tidak mendapatkan balasan yang setimpal.[4]Sehingga, revisi UU Yayasan dalam UU 28/2004 menambahkan pengecualian, artinya tidak dilarang jika pengurus atau karyawan diberikan gaji, upah atau honorarium dengan kriteria Hukum Jika Yayasan Telat Bayar GajiSementara itu, jika melihat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[5]Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[6]Menurut hemat kami, yayasan termasuk sebagai pemberi kerja, yang menurut UU Ketenagakerjaan wajib membayar upah kepada yayasan sebagai pemberi kerja telat membayar gaji karyawannya, Anda dapat membaca Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha untuk mengetahui langkah hukum tepat yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pembayaran gaji karyawan, berikut denda yang dikenakan bagi yayasan yang telat bayar itu, tidak ada alasan bahwa gaji boleh tidak dibayarkan karena yayasan tidak punya uang. Justru ini dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, dan karyawan berhak menuntut pembayaran juga THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?Sanksi Administratif Tidak Mendaftarkan BPJS KetenagakerjaanPengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, demikian yang disarikan dari Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?Karena yayasan juga sebagai pemberi kerja atau dalam hal ini pengusaha, kami berpendapat, yayasan wajib mendaftarkan karyawannya dan wajib memungut maupun membayar iuran dan menyetorkannya kepada BPJS.[7]Lebih lanjut, bersumber dari laman yang sama, program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan terdiri atasjaminan kecelakaan kerja;jaminan hari tua;jaminan pensiun;jaminan kematian; danjaminan kehilangan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan “tidak membayar BPJS” dalam artian “tidak mendaftarkan BPJS”. Maka, apabila benar yayasan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, ia akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.[8]Apakah Yayasan Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan?Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya mengenai yayasan telat bayar gaji karyawan serta berangkat dari definisi yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[9]Kemudian merujuk pula pada pengertian pemberi kerja maupun perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan,[10] maka terdapat benang merah dengan yayasan itu demikian, yayasan dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja atau perusahaan, sehingga Yayasan tunduk pada UU jawaban dari kami, semoga Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Prasetya. Yayasan dan Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2014.[3] Pasal 5 ayat 3 UU 28/2004[4] Rudhi Prasetya. Yayasan dan Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2014, hal. 71[6] Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan[8] Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU BPJS[9] Pasal 1 angka 1 UU Yayasan[10] Pasal 1 angka 4 dan 6 UU KetenagakerjaanTags Pembina yayasan yang menerima gaji terancam dipidana. Konsep pemisahan kekayaan yayasan menjadi dasar argumentasi hakim. Bolehkah Pembina sebuah yayasan menerima gaji atau honorarium? Tidak! Begitulah jawaban yang diberikan UU No. 28 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pasal 5 ayat 1 UU ini menegaskan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Khusus untuk Pengurus, ada pengecualian. Pengurus bisa menerima gaji jika disebutkan dalam Anggaran Dasar Yayasan, pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; atau Pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. Pembinalah yang menentukan pengecualian itu. Larangan bagi Pembina mendapatkan gaji atau honorarium dari kekayaan yayasan menganggu Dahlan Pido. Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Yayasan. Apalagi, sesuai Pasal 70 ayat 1 UU itu, ada ancaman pidana bagi Pembina yang menerima gaji dari kekayaan yayasan. Karena itu, Dahlan mempersoalkan pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Rupanya, Mahkamah tak sependapat dengan argumentasi Dahlan Pido. Menurut Mahkamah, larangan pemberian gaji kepada Pembina itu konstitusional. Itu berarti Pembina yayasan tetap dilarang menerima gaji sepanjang tidak memenuhi syarat pengecualian dalam ayat 2 Pasal 5 UU Yayasan. Putusan penolakan itu dibacakan majelis hakim MK, Rabu 26/8 kemarin. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap ketua majelis MK, Arief Hidayat, saat membacakan putusan bernomor 5/PUU-XIII/2015 itu. Sebelumnya, pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Dahlan Pido mempersoalkan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 duan Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dahlan merasa diperlakukan diskriminatif atas berlakunya pasal-pasal tersebut karena norma tersebut melarang pembina dan pengawas yayasan menerima upah/honorarium. Sementara pengurus yayasan lainnya mendapatkan gaji dan honorarium. Bahkan, apabila pembina yayasan tetap menerima gaji/honorarium, sanksi pidana siap menantinya. Padahal, menurut pemohon pengurus yayasan tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu oleh organ lain, seperti Pembina dan Pengurus dan secara pekerjaan sama-sama melakukan aktivitas rutin. Karena itu, dia meminta MK menghapus kedua pasal itu. Mahkamah beralasan ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Yayasan yang melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, kepada pembina, pengurus dan pengawas sudah tepat. Ketentuan ini untuk memisahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya, karena pendiri yayasan merupakan donatur sekaligus pengurus. Menurut pandangan Mahkamah, melalui pemisahan kekayaan, pendiri yayasan betul-betul bertanggung jawab atas kelangsungan yayasan untuk kegiatan beramal, bukan komersil. “Ini untuk menjamin agar yayasan tidak disalahgunakan, sehingga seseorang pembina, pengurus, dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan. Dengan begitu, tutur Suhartoyo, yayasan ditujukan bukan untuk kepentingan pengurusnya, melainkan tetap dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Selain itu, pengelolaan yayasan membutuhkan tenaga profesional menghadapi tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Makanya, UU Yayasan memberi jalan keluar dengan mengangkat pelaksana kegiatan/pengurus harian yang tidak dilarang menerima imbalan. “Organ yayasan yang bekerja untuk kepentingan yayasan harus diberi upah guna membayar ongkos. Bahkan yayasan mempunyai kewajiban kepada organ yayasan untuk membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 UU Yayasan,” lanjutnya. Ketentuan pidana Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU Yayasan, menurut Mahkamah, dimaksudkan memberi sanksi pidana kepada organ yayasan yang melanggar norma Pasal 5 sekaligus upaya menegakkan hukum dan memberi ketertiban serta kepastian hukum bagi yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan agar tidak disalahgunakan. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.” Berapa banyak penghasilan Guru di Indonesia?Rata-rata gaji pokokGaji rata-rata untuk guru adalah Rp per bulan di gaji dilaporkan, diperbarui pada 12 Juni 2023Perusahaan ternama untuk Guru di IndonesiaKota dengan gaji terbesar di dekat Indonesia untuk GuruJakarta54 gaji dilaporkanDenpasar6 gaji dilaporkanTangerang13 gaji dilaporkanSurabaya7 gaji dilaporkanDi manakah Guru bisa mendapatkan penghasilan lebih besar?Bandingkan gaji untuk Guru di lokasi yang berbedaBerapa besar gaji dari profesi yang serupa di Indonesia?

gaji guru tetap yayasan