Sekadardiketahui, perhatian Bupati ASA terhadap anggota BPD di Sinjai sangatlah luar biasa, sebab di tahun 2020 lalu gaji atau insentif anggota BPD di Kabupaten Sinjai bertambah sebesar Rp200 ribu. Dimana sebelumnya, gaji Ketua BPD hanya Rp1 juta naik menjadi Rp1,2 juta. Wakil Ketua dari Rp900 ribu naik ke angka Rp1,1 juta.
BERITABETACOM, Saumlaki – Masyarakat Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengeluhkan kinerja sejumlah pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah setahun dilantik tapi tak menjalankan tugasnya.. Para anggota BPD itu dinilai telah ‘makan gaji buta’ lantaran tidak menjalan tugas sesuai surat
BerapaGaji Bpd 2020 . Komposisi Belanja Negara tetap dimonopoli Belanja. Idealnya sesuai dengan standar UMR daerah setempat atau lebih men
LABUHA– kata ‘hebat‘ patut di layangkan ke kepala desa kampung baru, kecamatan kepulauan Botang Lomang, pasalnya dengan kapasitas sebagai kades bisa mencopot Anggota BPD aktif.. Gaya kepeminpinan kades kampung baru dinilai sudah melampui fungsi dan tugasnya, yang telah mencopot anggota BPD aktif tanpa melihat aturan dan perundang-undang yang
Belumdilantiknya anggota BPD dua desa ini, Reko mengaku, administrasi hasil pemilihan BPD khusus Desa Kota Agung, Kecamatan Amen baru pihaknya terima kemarin, Kamis (29/4). Gaji Ke-13 ASN Pemkab Lebong Cair Awal Bulan; Anggaran Pemilu 2024 Untuk Lebong Belum Bisa Dipastikan; Berita Sebelumnya. Jelang Lebaran, Dempo Xler Dorong Vaksinasi
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. KUALATUNGKAL – Kabar baik, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menaikkan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ketujuan pada tahun 2020, tahun 2020 naik 20 persen. Langkah ini kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Noorsetyo Budi melalui Plt Kabid Pemdes Tamri Eriadi dilakukan untuk mendorong kinerja seluruh anggota BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa. “Tunjangan BPD, tahun ini kita naikkan 20 persen,” katanya kepada Tidak hanya anggota BPD, Pemkab juga pastikan tunjangan Kepala Desa, tahun 2020 ini akan dinaikkan. Alasannya ungkap Tamri pertama, karena aturannya ada. Kedua, karena pemerintah daerah memiliki anggaran untuk tunjangan tersebut. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD kita kan untuk Anggaran Dana Desa ADD. Kalau dana desa kan dari pusat. Kalau ADD itu kita yang atur,” terangnya. “Kita naik 20 persen tahun 2020, untuk BPD dan anggota,” jelasnya. Lanjutnya dalam peraturan bupati Tanjung Jabung Barat nomor 35 tahun 2019, tunjangan Ketua BPD atau naik dari sebelumnya, Wakil Ketua BPD naik sekretaris BPD Rp. atau naik Rp. sedangkan anggota BPD naik ribu dari menjadi ” Kenaikan dari 10 persen hingga 20 persen sesuai perbub nomor 35 tahun 2019,” ungkapnya. Tak hanya itu, baik BPD dan Kepala Desa serta Perangkat desa mendapatkan gaji 13 dan 14 pada aturan baru saat ini. ” Mulai tahun ini sesuai Perbup 35 tahun 2019, para kepala desa, perangkat desa dan BPD mendapatkan gaji 13 dan 14 atau THR dengan besaran sejumlah gaji pokok plus tunjangan,”pungkasnya.*
Presiden Joko Widodo tengah berdialog dengan perangkat desa dalam acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 di Jakarta, Rabu 20/2/2019. Presiden memerintahkan agar dana desa digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa. - antarafotoJakarta, Kominfo - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa Kades, Sekretaris Desa Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD Anggaran Dana Desa.2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat 3 PP Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuana. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas Pasal 81.“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. sumberIndonesia-Iran Bahas Situasi Geopolitik Global dan Peningkatan Kerja SamaDalam pernyataan pers bersama selepas pertemuan bilateral, kedua pemimpin sepakat untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dan meng SelengkapnyaWapres Tekankan Rencana Pembangunan yang Inklusif dan BerkelanjutanWapres meminta agar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten/kota betul-betul memperhatikan sasaran dan target pem SelengkapnyaDigitalisasi MPP Jadi Gerbang Investasi dan Peningkatan EkonomiDigitalisasi penting dalam proses pemerintahan, termasuk pelayanan. Nantinya, pelayanan publik akan bergerak ke arah digital. Termasuk MPP y SelengkapnyaPresiden Kembali Serukan Penghentian Kekerasan di MyanmarKeketuaan Indonesia di ASEAN pada tahun ini akan terus mendorong implementasi dari lima poin kesepakatan atau “Five-Point Consensus”. Selengkapnya
Laporan Wartawan Rahmat Aizullah MURATARA - Bupati Musi Rawas Utara Muratara, Syarif Hidayat menepati janjinya menaikkan gaji Badan Permusyawaratan Desa BPD. Janji itu diucapkan Syarif Hidayat saat pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota BPD terpilih periode 2020 - 2026 tanggal 20 Maret 2020 lalu. Kenaikan gaji BPD itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PMDP3A Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani. "Benar, sesuai janji pak Bupati waktu itu mau menaikkan gaji BPD, dan sudah ditepati," kata Gusti Rohmani usai pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Abpednas Kabupaten Muratara masa bakti 2020 - 2026, Rabu 16/9/2020. • Seorang Ayah di Palembang Menangis Kehilangan Anak Gadisnya, Terakhir Dijemput OTD Naik Mobil Gusti menyebutkan, kenaikan gaji BPD tersebut akan dibayar pada APBD Perubahan Kabupaten Muratara tahun anggaran 2020 terhitung sejak Juli. Gaji Ketua BPD naik Rp50 ribu dari Rp850 ribu menjadi Rp900 ribu. Gaji Wakil Ketua BPD naik Rp100 ribu dari Rp750 ribu menjadi Rp850 ribu. • Lama Tak Berhubungan Seks, Pria di Banyuasin Cabuli Bocah Usia 8 Tahun Terakhir dengan Wanita Malam Gaji Sekretaris BPD naik Rp150 ribu dari Rp650 ribu menjadi Rp800 ribu. Gaji anggota BPD naik Rp200 ribu dari Rp550 ribu menjadi Rp750 ribu. Selain gaji BPD, anggaran operasional BPD juga naik dari Rp3 juta menjadi Rp3,5 juta. Bupati Muratara Syarif Hidayat menyampaikan dalam membangun desa, Kepala Desa dan BPD serta masyarakat harus saling bersinergi dan mendukung demi kepentingan bersama. • Kakek-kakek di Musi Rawas Perkosa Bocah Perempuan Selama 4 Tahun, Seminggu Sekali Lakukan Aksi Bejat "Bangun desa dengan kerjasama yang baik antara Kepala Desa, BPD dan masyarakat, BPD kasih masukan kalau ada program Kepala Desa yang tidak tepat," katanya. Syarif mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk transparan dan musyawarah dalam mengelola dana desa DD dan alokasi dana desa ADD. "Apa yang diprogramkan oleh Kepala Desa, BPD harus tahu, antara BPD dan Kepala Desa itu harus sinkron, harus sejalan, harus musyawarah," kata Syarif. Ia juga meminta kepada seluruh Kepala Desa agar setiap pembangunan di desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak. "Di desa itu harus membangun yang betul-betul bermanfaat untuk masyarakat, kalau pembangunan skala besar silahkan usulkan ke kabupaten," tambah Syarif.
Beberapa minggu yang lalu saya sempat mendapatkan pertanyaan unik terkait seberapa besar gaji BPD yang diatur dalam regulasi. Sebenarnya, jika merujuk pada UU Desa ataupun regulasi yang ada sebagai pelaksana UU Desa tidak pernah disebutkan istilah “gaji”. Yang ada hanyalah siltap, biaya operasional ataupun tunjangan atas pelaksanaan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh sebuah badan atau lembaga desa. Ini yang perlu Anda dipahami terlebih dahulu. Karena apa ? Karena masih banyak diantara kita yang salah menafsirkan hal ini. Kalau Anda tidak percaya, mari kita lihat. Bila merujuk pada UU Desa, tepanya di Pasal 61 huruf c dikatakan bahwa salah satu yang menjadi hak dari BPD ialah mendapatkan biaya operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dianggarkan melalui APB Desa. Sedangkan, jika mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 sebagai aturan dari Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri. Tepatnya di Pasal 55 ayat 1 huruf e dikatakan bahwa BPD berhak mendapat tunjangan dari APB Desa. Artinya clear ya, tidak ada istilah ” gaji ” didalam kedua regualasi diatas. Yang ada hanya istilah biaya operasinal UU Desa dan juga tunjangan Permendagri 110 Tahun 2016. Apa yang Perlu Anda Ketahui tentang Tunjangan BPD Faktanya, memang tunjang BPD itu beragam besarannya antara Kabupaten A dengan Kabupaten B. Selanjutnya, dari segi jumlah pun ironi, jika kita bandingkan dengan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa yang diterima tiap bulan. Bahkan, kalau kita mencoba menghitung antara jumlah besaran yang diterima BPD tiap bulannya itu sungguh tepaut jauh dengan besaran yang diterima oleh perangkat desa. Study Case Studi Kasus Di Kabupaten saya, rata-rata penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa itu Rp. 2 juta lebih tiap bulannya. Sedangkan, untuk untuk tunjangan ketua BPD sendiri itu hanya sekitar Rp. 500 ribu. Padahal, jika merujuk pada tugas pokok dan fungsi, keduanya mempunyai tugas yang sama-sama berat. Akan tetapi, mengapa pengahasilan keduanya begitu mencolok perbedaannya. Hal ini karena, kebijakan terkait pengaturan tunjangan kedudukan itu diputuskan melalui Perbub/Perda di masing-masing Kabupaten/Daerah. Solusinya Kebijakan terkait pengaturan besaran tunjangan BPD itu harus diperkuat melalui Permendagri seperti halnya aturan yang mengatur masalah penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa. Hal ini dimaksudkan agar kinerja BPD lebih pro aktif lagi dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dan juga pemerintah daerah tidak sewenang-wenang dalam memutuskan besaran tunjangan kedudukan BPD yang kadang tidak masuk akal. Pembagian Tunjangan BPD dalam Regulasi Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 56 ayat 2, tunjangan BPD dibagi menjadi dua macam. Tunjangan tugas dan fungsi, Tunjangan lainya. Selanjutnya, di ayat berikutnya, yaitu ayat 3 dan 4 diterangkan bahwa yang dimaksud tunjangan tugas dan fungsi ialah tunjangan kedudukan, sedangkan tunjangan lainya ialah tunjangan kinerja. Tunjangan kedudukan berasal dari APB Desa yang besarannya ditetapkan oleh Bupati/Walikota Permendagri 110/2016 Pasal 57 ayat 4 . Sedangkan untuk tunjangan kinerja sendiri, yaitu bersumber dari Pendapatan Asli Desa PAD yang keputusan untuk besarannya bisa ditetapkan melalui musyawarah desa atas penambahan beban kerja BPD. Contoh Misalkan BUM Desa Anda mempunyai penghasilan bersih anggap saja Rp 100 juta pertahun. Maka, dari penghasilan bersih tersebut, setidaknya ada beberapa persen % yang bisa dianggarkan untuk menambah tunjangan kinerja yang dimasukan kedalam APBDes. Untuk belanja tunjangan kinerjanya, misalnya untuk kegiatan menyusun produk hukum dan lain sebagainya. Berapa Besaran Tunjangan yang Pantas Diberikan BPD Sudah saya katakan diatas tadi, bahwa gaji BPD desa tunjangan kedudukan antara sumsel, kuansing, rembang, sumut, paluta, sumenep, dan jawa timur itu akan berbeda. Oleh karena itu, pantas dan tidaknya besaran yang diberikan tiap bulannya ke BPD itu tergantung dari Bupati/Walikota di masing-masing daerah. Namun, jika saya boleh memberikan saran, ya jangan terlampau jauhlah dengan besaran siltap dan tunjangan yang diterima tiap bulannya oleh perangkat desa. Ya kurang lebih, kalau bisa, gaji BPD tunjangan kedudukan rata-rata UMR lah atau tidak terpaut jauh antara Kabupaten A dan Kabupaten B. Hal ini saya maksudkan, agar apabila ada oknum pemerintah desa yang ingin menginterversi kinerja BPD sebagai badan pengawas dengan lugas bisa menolaknya. Penutup Mungkin hanya itu ya penjelasan mengenai besaran tunjangan BPD. Sebenarnya tidak ada angka yang pasti berapa besaran jumlahnya karena tiap daerah atau provinsi berbeda-beda. Namun saya berharap, melalui artikel ini Pemerintah melalui Kemendagri bisa mendengar dan mencoba membuatkan sebuah aturan yang bisa lebih kompleks terkait pengaturan besaran tunjangan kedudukan BPD layaknya aturan yang mengatur siltap dan tunjangan perangkat desa.
Bagi Kami mencuatnya pertanyaan-pertanyaan itu tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 28 Februari 2019 kita ketahui bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2019 menjadi dasar hukum atas kenaikan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan dengan besaran minimal setara bagaimana dengan anggota BPD?Namun sebelum menjawab pertanyaan “Berapa Gaji BPD Desa tahun 2020?", perlu Kami luruskan beberapa kekeliruan yang mendasar terkait gaji dan tunjangan.[Menjawab Kontroversi] Apakah BPD menerima gaji atau tunjangan?Masih banyak orang menyamakan antara gaji dan tunjangan. Padahal kedua jenis penghasilan tersebut juga Contoh RAB Tunjangan BPD [Aplikasi Excel+PDF]Apa bedanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi Gaji adalahupah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; ataubalas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tunjangan menurut KBBI adalah uang barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; definisi/pengertian gaji dan tunjangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan tunjangan adalahgaji bersifat tetap, sedangkan tunjangan bersifat tidak tetap tambahan pendapatan yang bukan gaji;gaji diterima hanya dalam bentuk uang, sedangkan tunjangan diterima dalam berbagai bentuk, bisa berupa uang, barang, atau sudah jelas apa bedanya gaji dan dengan BPD apa?Terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima “BPD”, setidaknya ada 3 tiga asumsi yang dipersepsikan orang, diantaranyaBPD berhak menerima gajiBPD berhak menerima tunjanganBPD berhak menerima gaji dan tunjangan kedua-duanyaCek juga Berapa Gaji Operator Desa 2020?Pertanyaannya adalahMana yang benar menurut peraturan perundang-undangan, apakah anggota BPD menerima gaji atau tunjangan, atau kedua-duanya? Berikut ini penjelasan KamiPada dasarnya secara kelembagaan, BPD berhak menerima mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 huruf c, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 55 ayat 1 huruf e, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.Cek juga Kumpulan Permendagri tentang DesaSecara keanggotaan, anggota BPD berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lihat Pasal 62 huruf e, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Dipertegas lagi dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 bahwa1 Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya juga Contoh RAB Operasional BPD Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi”?Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diterima BPD adalah tunjangan kedudukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 3, Permendagri 110/2016. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 1, Permendagri 110/2016.Cek juga Apa saja Tupoksi BPD?Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan lainnya”?Tunjangan lainnya yang diterima oleh BPD adalah tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 4, Permendagri 110/2016. Tunjangan kinerja BPD dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Lihat Pasal 57 ayat 2 dan 3 Permendagri 110/2016.Sementara dalam regulasi terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2019, pengaturan mengenai BPD hanya disebutkan dalam Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi1 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuana. paling sedikit 70% tujuh puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;pelaksanaan pembangunan Desa;pembinaan kemasyarakatan Desa; danpemberdayaan masyarakat paling banyak 30% tiga puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanaipenghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dantunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan diperhatikan dengan baik, inti dari pasal-pasal dalam UU Desa, PP, maupun Permendagri diatas, yakniBPD berhak menerima tunjangan baik tunjangan kedudukan maupun tunjangan kinerjaBPD berhak menerima biaya operasional selain bagaimana dengan “GAJI”?Dalam UU, PP, maupun Permendagri tersebut sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan tentang GAJI atau PENGHASILAN TETAP BPD. Karena itu bagaimana mungkin anggota BPD diberi gaji sebagaimana Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara dalam peraturan perundang-undangan BPD hanya berhak menerima penghasilan berupa tunjangan dan operasional. Kaitannya dengan pertanyaan “berapa sebenarnya gaji BPD tahun 2020?”Maka jawabannya, BPD TIDAK MENERIMA BPD tidak menerima gaji?Alasan normatif-nya, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penggajian BPD sebagaimana sudah Kami jelaskan …Berapa Tunjangan BPD Tahun 2020?Memang benar, salah satu hak BPD adalah menerima tunjangan. Namun berapa rincian besarannya diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.Dalam PP no. 11 tahun 2019 hanya memberikan standar umum bahwa penghitungan besaran tunjangan dan operasional BPD, tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh melebihi 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dalam dasarnya Bupati/Walikota perlu menyusun dan menetapkan besaran tunjangan BPD?Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat 4 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD berbunyi4 Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Bupati/Wali kata lain, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berapa tunjangan pimpinan BPD ketua, wakil ketua, dan sekretaris dan anggota BPD, silahkan pelajari Perda/Perbup/Keputusan Bupati mengenai penetapan rincian besaran tunjangan BPD di daerah Anda juga Contoh Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 Entah itu Anda sebagai anggota BPD di Kabupaten Kab Bojonegoro Jawa Timur, Pati Jawa Tengah, Karawang Jawa Barat, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Sambas Kalimantan Barat, Pasuruan Jawa Timur, Inhil Riau, Ngawi Jawa Timur, Serang Banten, Pandeglang Banten, Sarolangun Jambi, Rembang Jateng, Madiun Jawa Timur, Kediri Jatim, Tangerang Banten, Banjar Kalimantan Selatan, Musi Rawas Sumatera Selatan, dan Trenggalek Jatim.Atau Anda yang berada di Bekasi Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Bogor Jabar, Bandung Jabar, Blora Jawa Tengah, Ciamis Jabar, Grobogan Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, Oku Sumsel, Sarolangun Jambi, Karanganyar Jawa Tengah, Lahat Sumsel, Magelang Jawa Tengah, Mojokerto Jawa Timur, Nganjuk Jawa Timur, Sukoharjo Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Semarang Jateng, Tasikmalaya Jabar, Tegal Jateng, Wonogiri Jateng, dan Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki apakah tunjangan BPD di potong pajak PPN/PPh dan administrasi BPD lainnya, akan Kami bahas secara lengkap pada artikel ada penjelasan Kami yang keliru, silahkan ingatkan Kami. Karena sesungguhnya tidak ada gading, yang tidak jawaban atas pertanyaan “Berapa Gaji BPD Tahun 2020?”. Semoga penjelasan Kami dapat mudah dipahami.
gaji anggota bpd desa 2020