Namunpihak Kemenag Sampang berpendapat lain. Mawardi menduga, hilangnya saldo tunjangan fungsional tersebut hanya kesalahan sistem. Sebab, menurut dia, kejadian seperti itu bukan hanya dialami Yenni, melainkan guru penerima lainnya. "Maklum, penerima tunjangan di Sampang mencapai 3.000 guru non-PNS se-Kabupaten Sampang," katanya. GajiPNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Nah, berikut besaran gaji PNS 2021 dan tunjangannya. Adapun, ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni, pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Mungkinsaja kebijakan baru ini dikeluarkan sebagai pengganti tunjangan fungsional guru kemenag yang saat ini sudah mulai tiada. Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Bapak Suyitno, KMA diperuntukan bagi para Guru Non PNS yang belum mengikuti sertifikasi di bawah binaan dari Kemenag. Terhitung mulai dari bulan Januari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru sempat menjadi polemik. Sebab, dalam aturan tersebut, ada ketentuan pemberian tunjangan fun SekilasPAK Guru PNS dan Guru Non PNS berdasarkan Permen Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 dan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penetapan onpassing jabatan fungsional Guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya. Penyesuaian ngka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. – Kepala Seksi Pengembangan Karir, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Nani Parhana mengatakan, guru berstatus pegawai negeri sipil PNS bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu. Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka guru tersebut harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan mengungkapkan, sejumlah syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Syaratnya yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil. Pengembangan karir Dia menambahkan, aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan NUPTK yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga juga Guru Ditantang Kembangkan Karakter Mata Pelajaran Namun, menurut dia, saat ini masih banyak guru yang tidak mau memegang jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit. “Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,” ucap Nani, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud, Selasa 20/8/2019. Padahal, jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan. Selain itu, imbuhnya, akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional. Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata. Jabatan fungsional Nani pun menjelaskan, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d. Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya hari ini? semoga Bapak/Ibu tetap berada dalam kondisi yang sehat serta semangat. Siapa bilang jadi guru non PNS itu susah? Guru non PNS itu sama saja dengan guru PNS. Mereka sama-sama berjuang demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Jika dilihat dari segi insentif, keduanya memang berbeda. Namun, Bapak/Ibu yang saat ini berstatus sebagai guru non PNS tidak perlu khawatir karena guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS, misalnya dari segi gaji pokok dan tunjangan. Bagaimana caranya? Yaitu dengan mengikuti inpassing. Apa itu inpassing? Pengertian Inpassing GBPNS Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS GBPNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Apabila Bapak/Ibu belum memiliki sertifikat pendidik, silahkan mengikuti PPG terlebih dahulu. Untuk informasi PPG, bisa dilihat di sini. Cara Cek Inpassing Guru Untuk melakukan cek inpassing, Bapak/Ibu harus melalui tahapan berikut. Mengunjungi alamat web sdm kemendikbud atau bisa juga melalui mutasi sdm kemendikbud sehingga muncul tampilan seperti berikut. Setelah web tersebut dibuka, masukkan nama/NUPTK/nama sekolah/kabupaten kota Bapak/Ibu. Tekan tombol “CARI”. Syarat Inpassing Guru Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai berikut. 1. Syarat umum Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil PNS. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B. Sudah memiliki sertifikat pendidik serdik, baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling. 2. Syarat dokumen Fotokopi SK pengangkatan guru tetap. Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap. Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK akreditasi. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG Pendidikan Profesi Guru. Hasil cetak lembar transkrip data LTD/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB. Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya. Bagi guru bukan PNS GBPNS yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. SK Inpassing SK inpassing adalah keterangan resmi yang menyatakan Bapak/Ibu lolos pada proses penyetaraan/inpassing. Adapun bentuk SK inpassing bisa dilihat di gambar berikut. SK di atas bisa Bapak/Ibu dapatkan dengan cara masuk di laman dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya. SK di atas menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan setara dengan PNS golongan IV/a dengan pangkat guru pembina. Sampai sini, apakah Bapak/Ibu semakin tertarik mengikuti inpassing? Daftar Inpassing Online Lalu, bagaimana mekanisme daftar inpassing secara online? Bagi Bapak/Ibu bukan PNS yang telah memenuhi persyaratan Dapodik, akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Pengumumuan lebih lanjut akan ditampilkan di lama web gtk kemendikbud Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 kemudian bisa menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional. Berkas Bapak/Ibu akan diperiksa oleh kepala sekolah mengenai kelengkapan dan keabsahannya. Bapak/Ibu harus menyertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah. Bapak/Ibu mencetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang ada di info GTK. Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah. Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut. Bagaimana dengan inpassing GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia tetapi bertempat di luar negeri? Kelengkapan administrasi akan disampaikan pada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang mengurusi pendidikan Republik Indonesia di luar negeri oleh kepala sekolah. Kelengkapan administrasi itu nantinya diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud. Dengan adanya inpassing menunjukkan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS. Ternyata, guru non PNS juga bisa mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan guru PNS. Jika Bapak/Ibu sekarang masih berstatus sebagai guru non PNS, jangan berkecil hati karena masih banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya sertifikasi, P3K/PPPK, dan inpassing. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang inpassing. Semoga bermanfaat untuk Bapak/Ibu. Mau update dengan dunia pendidikan masa kini? Yuk, kunjungi Quipper Blog. Salam Quipper! Penulis Eka Viandari – Kepala Seksi Pengembangan Karir, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Nani Parhana mengatakan, guru berstatus pegawai negeri sipil PNS bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu. Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka guru tersebut harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan mengungkapkan, sejumlah syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009. Syaratnya yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil. Pengembangan karir Dia menambahkan, aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan NUPTK yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan. Baca juga Guru Ditantang Kembangkan Karakter Mata Pelajaran Namun, menurut dia, saat ini masih banyak guru yang tidak mau memegang jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit. “Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,” ucap Nani, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud, Selasa 20/8/2019. Padahal, jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang itu, imbuhnya, akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional. Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata. Jabatan fungsional Nani pun menjelaskan, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d. Kemudian, muncul Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989 yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Peraturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993. Selanjutnya, karena mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah, peraturan itu diubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. “Jadi, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 itu bukan Permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,” ujar Nani. Bentuk penghargaan Dia melanjutkan, sampai saat ini Permen PAN RB No 16 tahun 2009 masih berlaku, tetapi sedang direvisi agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru dan dalam proses diterbitkan. Peraturan ini keluar pada Juli lalu sebagai Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PNS. Menurut Nani, tujuan guru menjadi jabatan fungsional untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi, yaitu IV/e dengan angka kredit. “Jadi dua tahun guru bisa naik pangkat hingga pangkat tertinggi IV/e bagi yang memenuhi syarat,” imbuhnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. - Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas yang menuai kontroversi, dianggap menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Banyak pihak menilai, hilangnya Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas akan menyengsarakan guru atau dosen yang bukan berstatus bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN di wilayah 3T termasuk guru atau dosen di instansi pendidikan yang kabar ini, ditepis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Kemendikbud ristek, yang menyebut Tunjangan Profesi Guru tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril mengatakan pihak Kemendikbudristek terus berusaha mensejahterakan para pendidik di Indonesia. Baik guru ataupun dosen. Kesejahteraan ini, berupa Tunjangan Profesi Guru yang tetap akan diterima pendidik. “RUU Sisdiknas ini tetap menjadi upaya Kemendikbudristek agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen GTK, Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin 29/8/2022. Baca juga Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Minta 10 Ayat Ini Dikembalikan Ia mengatakan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN aparatur sipil negara maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Namun dengan catatan, guru ASN maupun non ASN bisa mendapat tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aturan tersebut masuk ke dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas, dan RUU ini menurut Kemendikbudristek tetap mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru. "RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segeramendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril. Apa itu Tunjangan Profesi Guru? Ramai soal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas, sebetulnya apa itu Tunjangan Profesi Guru TPG? Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Sesuai Pasal 1 ayat 4, Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Baca juga RUU Sisdiknas Hapus TPG, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru? Lalu, apa saja syarat bagi guru atau dosen mendapatkan Tunjangan Profesi Guru? Ada perbedaan syarat dan besar nominal Tunjangan Profesi Guru antara ASN dan non ASN. Berikut rinciannya Syarat menerima Tunjangan Profesi Guru atau dosen ASN 1. Punya sertifikat pendidik 2. Berstatus sebagai guru/dosen ASN di daerah di bawah Kementerian 3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam data Dapodik 4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian 5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai peruntukan sertifikat pendidik, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar 6. Memenuhi beban kerja, sebagaimana peraturan undang-undang 7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" 8. Mengajar di kelas, sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan menurut bentuk satuan pendidikan 9. Bukan pegawai tetap instansi lainnya. Persyaratan di atas dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selain itu, syarat memenuhi beban kerja juga dikecualikan untuk tiga golongan guru/dosen ASN. Pengecualian ini adalah untuk mereka yang mengikuti pengembangan profesi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dalam waktu 600 jam atau selama 3 bulan sekaligus memperoleh persetujuan/izin dari pejabat pembina kepegawaian. Pengecualian tunjangan profesi juga berlaku untuk guru ASN di daerah yang ikut pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang disetujui pejabat pembina kepegawaian. Juga, untuk para guru ASN yang bertugas di daerah khusus. Syarat menerima Tunjangan Guru Profesi guru atau dosen non ASN Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapat tunjangan asal telah memperoleh jabatan fungsional guru. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Lalu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil Non PNS, berikut rincian lengkap syarat menerima TPG 1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 2. Memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 3. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan. 4. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan. 5. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan Dapodik; 6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; 7. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; 8. Memiliki Nomor Registrasi Guru NRG yang diterbitkan oleh Kementerian; 9. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB dengan pola Pendidikan dan Pelatihan Diklat dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 enam ratus jam atau selama 3 tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan. Mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau Bertugas di Daerah Khusus; 10. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian. 11. A terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. Besar Tunjangan Profesi Guru ASN dan Non ASN Guru atau dosen ASN Aturan menerima TPG bagi guru dan dosen non ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru atau dosen ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan ini, guru atau dosen non ASN di daerah bisa mendapat Tunjangan Profesi Guru setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Besar tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok, sebagaimana tertera dalam undang-undang. Baca juga Wakil Ketua KPK 86 Persen Koruptor Disumbang dari Perguruan Tinggi Kemudian, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut rinciannya Golongan I lulusan SD dan SMP Golongan Ia Rp - Rp Golongan Ib Rp - Rp Golongan Ic Rp - Rp Golongan Id Rp - Rp Golongan II lulusan SMA dan D3 Golongan IIa Rp - Rp Golongan IIb Rp - Rp Golongan IIc Rp - Rp Golongan IId Rp - Rp Golongan III lulusan S1 hingga S3 Golongan IIIa Rp - Rp Golongan IIIb Rp - Rp Golongan IIIc Rp - Rp Golongan IIId Rp - Rp Golongan IV Golongan IVa Rp - Rp Golongan IVb Rp - Rp Golongan IVc Rp - Rp Golongan IVd Rp - Rp Golongan IVe Rp - Rp Guru atau dosen non ASN Lalu bagi guru atau dosen non ASN, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru, bisa mendapatkan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Penjelasan Inpassing Guru Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing diatur dalam Peraturan Menteri PendayagunaanApa yang dimaksud dengan inpassing?Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS GBPNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak cara mendapatkan sk inpassing?Berikut ini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2021Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah NUPTK/NPK bisa berupa fhotocopy NUPTK/NPK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK andaApa gunanya sk inpassing? Inpassing adalah program yang bertujuan untuk penyetaraan guru bukan PNS dengan guru PNS dilihat dari kualitas akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki sertifikat PNS bisa inpassing?Keempat kategori PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing sebagai berikut PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggiApa itu sk inpassing non PNS?Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS GBPNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikApa yang dimaksud dengan jabatan fungsional?Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentuGbpns itu apa?Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kreditApa yang dimaksud dengan jabatan struktural?Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. ... Jabatan struktural dimiliki oleh pejabat dalam struktur organisasi tunjangan fungsional gbpns cair?Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah diperkirakan akan cair pada September 2021. Kementerian Agama RI tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah

fungsional guru non pns